Jenis-Jenis Wakaf yang Wajib Diketahui Biar Tidak Keliru!

Sahabat, apa yang kali pertama terpikirkan oleh kalian ketika mendengar kata wakaf? Apakah masih beranggapan bahwa wakaf adalah tanah makam atau bangunan masjid? Dan apa saja manfaat wakaf dan jenis-jenis wakaf? Mari simak ulasan berikut.

Salah satu ibadah yang amalannya tidak akan terputus bahkan setelah seseorang tersebut meninggal adalah wakaf. Bagi umat Islam, istilah wakaf tentu sudah tidak asing lagi, Wakaf sering di samakan dengan ibadah sedekah.

Wakaf merupakan istilah dari bahasa Arab yaitu ‘waqaf’. Istilah tersebut secara bahasa jika di terjemahkan wakaf artinya penahanan atau larangan atau menyebabkan sesuatu berhenti.

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 41 tahun 2004, wakaf adalah perbuatan hukum wakif, si pemberi wakaf, untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna untuk keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Secara umum wakaf harus memenuhi beberapa hal utama yaitu yang memberikan wakaf dan pengelola harta wakaf harus mengalokasikan untuk amal kebaikan. Selain itu pemberian wakaf harus bertujuan untuk beramal kepada penerima atau kelompok yang jelas. Lalu apa saja jenis-jenis wakaf? Berikut ini di antaranya:

1. Berdasarkan Peruntukan

  • Wakaf ahli (wakaf Dzurri/wakaf ’alal aulad) yaitu wakaf yang di peruntukkan bagi kepentingan dan jaminan sosial dalam lingkungan keluarga, dan lingkungan kerabat sendiri
  • Wakaf Khairi (kebajikan) adalah wakaf yang secara tegas untuk kepentingan agama (keagamaan) atau kemasyarakatan (kebajikan umum).

2. berdasarkan Jenis Harta

  • Benda tidak bergerak:
    Hak atas tanah : hak milik, strata title, HGB/HGU/HP
    Bangunan atau bagian bangunan atau satuan rumah susun
    Tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah
    Benda tidak bergerak lain
  • Benda bergerak selain uang, terdiri dari:
    Benda dapat berpindah
    Benda dapat di habiskan dan yang tidak dapat di habiskan
    Air dan Bahan Bakar Minyak
    Benda bergerak karena sifatnya yang dapat di wakafkan
    Benda bergerak selain uang
    Surat berharga
    Hak Atas Kekayaan Intelektual:
    Hak atas benda bergerak lainnya
  • Benda bergerak berupa uang (Wakaf tunai, cash waqf)

3. Jenis-jenis Wakaf berdasarkan Waktu

  • Muabbad , wakaf yang di berikan untuk selamanya
  • Mu’aqqot, wakaf yang di berikan dalam jangka waktu tertentu

4. Berdasarkan penggunaan harta yang di wakafkan

  • Ubasyir/dzati; harta wakaf yang menghasilkan pelayanan masyarakat dan bisa di gunakan secara langsung seperti madrasah dan rumah sakit) .
  • Mistitsmary, yaitu harta wakaf yang di tujukan untuk penanaman modal dalam produksi barang-barang dan pelayanan yang di bolehkan syara’ dalam bentuk apapun kemudian hasilnya di wakafkan sesuai keinginan pewakaf

Dengan demikian ruang lingkup jenis-jenis wakaf menjadi begitu luas dan tidak lagi melulu tentang tanah kosong yang belum produktif atau bangunan yang tak berpenghuni.

Klik tulisan ini untuk mulai sedekah dan wakaf.

  • Peristiwa Penting Dibulan Rajab, Bulan Yang Dimuliakan

  • 8 Manfaat Aloe Vera untuk Kesehatan dan Kecantikan

  • 5 Hal Penting Dalam Pendidikan

  • test

  • Chatbots in Healthcare: 6 Use Cases

  • Sustanon 250 steroid: tutto cio che devi sapere

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *